4 Hari Lagi Jerinx SID Bebas Murni dari Lapas Kerobokan Bali
Selebriti | 4 Juni 2021, 08:46 WIBBALI, KOMPAS.TV - Drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Astina alias Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni 2021.
Terpidana kasus ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" itu bebas murni setelah tim kuasa hukumnya membayar denda sebesar Rp10 juta.
Pembayaran denda sebesar Rp10 juta tersebut dilakukan langsung oleh tim kuasa hukumnya I Wayan 'Gendo' Suardana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Jerinx SID Bisa Bebas Bulan Ini Usai Bayar Denda Rp 10 Juta
Dalam kasus tersebut Jerinx di hukum 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta setelah permohonan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Bali.
Suami Nora Alexandra itu sudah menjalani pidana selama 9 bulan. Di tingkat pertama Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bali, Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni 2021, jika sudah membayarkan denda sebesar Rp10 juta.
Namun jika denda tidak dibayarkan maka akan ada subsider kurungan penganti denda selama 1 bulan.
Baca Juga: Jerinx Ulang Tahun ke-44, Nora Alexandra Unggah Video, Berharap Dijauhkan dari Orang Ketiga
Menurut Manihuruk, keputusan dari PT 10 bulan sehingga pada 8 Juni ini Jerinx akan keluar kalau subsidernya dibayarkan yang Rp10 juta. "Kami pastikan 8 Juni 2021 kalau sudah diterima," ujar Jamaruli Manihuruk saat dimintai keterangan, Jumat (4/6/2021).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV