Penyebar Data Pribadi dalam Sayembara Rachel Vennya Bisa Kena UU ITE
Selebriti | 31 Mei 2021, 06:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gegara seorang haters di Instagram yang menghina Rachel Vennya, ternyata berujung kepada kemarahan yang memuncak, hingga akhirnya Rachel Vennya memburu netizen tersebut.
Rachel Vennya disebutnya dengan kalimat "L*nte" oleh salah satu netizen.
Rachel Vennya mengatakan ia akan memberikan Rp 15 juta untuk orang yang bisa memberikan biodata lengkap netizen yang belakangan diketahui bernama Fathin itu.
Baca Juga: Rachel Vennya Siapkan Rp15 Juta, Gelar Sayembara untuk Temukan Penghinanya
"Bayar orang lacak ip address? Mager ah orang masih pakai akun asli, tinggal bikin syembara," tulisnya di Instagram Story.
"Yok yang kenal Fathin kalau tau biodata lengkap, nama, alamat, dll aku kasih 15 juta buat GoFood se kampung," tulis Rachel Vennya lagi.
"Yang paling lengkap yang menang, sampai hobi si Fathin juga boleh," tulis Rachel sambil memberikan alamat emailnya.
Bisa kena UU ITE?
Penyebaran informasi seseorang tak termasuk pelanggaran jika telah mendapat persetujuan orang yang bersangkutan.
Mengintip Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. Bisa kita lihat seksama, ada pasal yang bisa menjerat si penyebar data pribadi lho.
Ada sederet sanksi, yakni sanksi pidana, hingga denda.
Pasal 26
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV