> >

Pakai Headset untuk Dengarkan Musik Saat Naik Motor Bisa Didenda Rp 750.000

Lifestyle | 12 Mei 2021, 22:05 WIB
Pakai earphone saat berkendara (Sumber: Bombastis.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mendengarkan musik menggunakan headset ataupun earphone saat berkendara sangatlah berbahaya.

Pengendara jadinya kurang waspada dengan suara darurat sekitar, seperti klakson, sirine ambulans, sirine polisi, atau bunyi sirine pintu palang kereta api.

Bahkan ada yang menyebutkan bahwa berkendara dengan menggunakan headset untuk mendengarkan musik bisa didenda.

Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Gresik, AKP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa tidak ada penjelasan spesifik terkait penggunaan headset saat berkendara pada UU lalu lintas.

Baca Juga: Pengguna Sepeda Diminta Perhatikan Keselamatan saat Berkendara

Adapun aturan terkait keselamatan berkendara tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam Pasal 283 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan ganggaun konsentrasi dalam mengemudi di Jalan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Posisi Berkendara Dengan Benar - SAPA POLISIKU

Menurut dia, penggunaan headset yang tidak diperbolehkan yakni memakai headset dengan volume musik keras dan berkendara menjadi ugal-ugalan. 

Penulis : Dian Septina Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU