> >

Agung Saga Dipindah ke Sespima Polri Jalani Rehabilitasi Kasus Narkoba

Selebriti | 6 April 2021, 11:45 WIB
Agung Saga (Sumber: Instagram/@agungsaga99)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pesinetron Agung Saga sudah dipindahkan ke panti rehabilitasi, guna menjalani proses asesmen rehab atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Kabar Agung Saga diumumkan oleh tim kuasa hukumnya, Andre Nusi. Ia mengatakan kliennya sudah dipindahkan ke Panti Rehabilitasi sejak Sabtu (3/4/2021).

"Sekarang Agung sudah berada di Sespima Polri. Sudah dipindahkan dari Polres Jakarta Pusat kesana untuk jalani rehab," kata Andre Nusi ketika dihubungi awak media, Selasa (6/4/2021).

Andre bersyukur pengajuan asesmen rehabilitasi Agung diterima penyidik narkoba Polres Metro Jakarta Barat, meski saat ini pria berusia 32 tahun itu kedua kalinya terjerat kasus hukum.

Alasan Andre mengajukan rehabilitasi, lantaran pihaknya berpatikan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 tahun 2010 tentang narkotika, yang dimana seorang tersangka dengan barang bukti dibawah satu gram, wajib direhabilitasi.

Baca Juga: Agung Saga Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Pengacara: Saya Heran kok Ditangkap Lagi

"Lagi pula Agung Saga kan penyalahguna narkotika. Terus barang buktinya juga kecil sekali, enggak melebihi 1 gram. Jadi kami ajukan rehabilitasi," ucapnya.

Andre menyebutkan, permohonan rehabilitasi Agung diterima penyidik, karena syarat-syarat yang diajukan bisa terpenuhi, sehingga penyidik mengizinkan Agung menjalani rehabilitasi.

"Tapi ya proses tetap berjalan terus. Rangkaiannya tetap berjalan ya kasus Agung di penyidikan," ungkapnya.

"Ini kan baru seminggu lebih Agung Saga ditangkap. Jadi ya masih berjalan terus. Cuma ya kalau bisa secepatnya lah disidangkan," lanjut Andre Nusi.

Baca Juga: Konsumsi Narkoba, Artis FTV Agung Saga Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, Agung Saga ditangkap Polisi untuk kedua kalinya. Ia diamankan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Sabtu (27/3/2021).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,28 gram yang disimpan di dalam tempat pewangi ruangan otomatis yang berada diatas lemari.

Kemudian, barang bukti lain berupa satu buah alat hisap sabu yang terdiri dari Botol air mineral, sedotan, Cangklong dan pipet, 1 (Satu) buah kartu debit BCA, beserta Handphone Merk OPPO warna hitam yang digunakan untuk transaksi.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU