Dipolisikan Rizky Febian, Teddy Pardiyana Sempat akan Layangkan Gugatan Hak Waris
Selebriti | 31 Maret 2021, 16:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Teddy Pardiyana memberikan tanggapannya usai mengetahui bahwa Rizky Febian melaporkan Teddy atas dugaan penggelapan aset dan pencucian uang ke Polda Jawa Barat.
Laporan tersebut dilakukan karena Rizky Febian disebut mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.
Kuasa hukum Teddy, Ali Nurdin mengungkapkan bahwa pihak Rizky Febian tidak memiliki itikad baik lantaran melaporkan Teddy ke polisi setelah ada rencana untuk berdamai.
“Sedikit soal Teddy, sepertinya saya bilang bahwa tidak ada itikad baik, karena pada statement sebelumnya akan ada perdamaian malah ada pelaporan,” ujar Ali Nurdin, dikutip dari Tribunnews, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga: Dilaporkan Rizky Febian, Teddy Terancam Pasal Penggelapan dan Pencucian Uang
Ali Nurdin mengatakan, pihaknya akan tetap menghadapi proses hukum dan membuktikan siapa yang melakukan penggelapan.
“Kita akan buktikan, kita akan hadapi kepolisian, siapa yang menguasai aset dan melakukan penggelapan,” tegasnya.
Soal aset Rizky Febian yang dititipkan kepada mendiang Lina Jubaedah, Ali Nurdin menegaskan bahwa penitipan uang tersebut harus disertai bukti yang valid.
Lebih lanjut lagi, pihak Teddy Pardiyana mengimbau pihak Rizky Febian untuk tidak asal berbicara.
“Kalau itu ada yang katanya melakukan penitipan uang, transferan uang, kan harus dibuktikan dulu. Buktinya mana, jadi tidak hanya asal bicara, itu nggak bisa,” kata Ali.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV