Jadi Saksi Sidang Kasus Penyebaran Video Syurnya, Gisel Mengaku Tak Tegang
Selebriti | 23 Maret 2021, 16:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gisella Anastasia alias Gisel datang sebagai saksi di sidang kasus penyebaran video syurnya dengan Michael Yukinobu de Fretes di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Gisel tiba di PN Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, pukul 14.45 WIB.
Kekasih Wijin ini mengaku tak tegang meski harus berhadapan dengan penyebar video syur dirinya.
"Nggak (tegang) sih," kata Gisel saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip Tribunnews.
Baca Juga: Usai Kepergok Makan Berdua Jessica Iskandar, Nobu: 'Kami Teman Dekat, Suka Curhat...'
Gisel mengaku dirinya baru pertama kali menghadiri sidang sebagai saksi dalam persidangan.
"Cuma kan nggak pernah aja (jadi saksi), jadi baru pertama kali," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan MN dan PP sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi.
Kedua tersangka ini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun, dan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 UU Pornografi, ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Kapok Berhubungan dengan Istri Orang, Nobu Menyesal Pernah Mengenal Gisel
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV