Korupsi Dana Triathlon, Mark Sungkar Didakwa Perkaya Diri Rp 339 Juta
Selebriti | 3 Maret 2021, 09:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Artis yang juga Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI), Mark Sungkar terjerat kasus korupsi.
Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri Rp 339 juta saat menjabat melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Artis senior itu juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Mark Sungkar telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," kata Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: 10 Tahun Menanti, Zaskia Sungkar Positif Hamil
Dalam dakwaannya, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransferpihak The Cipaku Garden Hotel.
Mark Sungkar juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai. Sehingga disebut bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.
Dalam peraturan tersebut, khususnya bagian bab III dijelaskan bahwa penerima bantuan pemerintah wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan rampung.
Baca Juga: Total Rp 4,65 Miliar, Ini Rincian Hadiah Uang yang Akan Diterima Para Pemenang di Piala Menpora 2021
Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar. Tapi sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan digunakan memperkaya diri sendiri.
Mark Sungkar juga terbukti memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.
Jika di total, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV