5 Seleb WNA yang Pernah Dideportasi dari Indonesia
Selebriti | 20 Januari 2021, 10:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Nama Kristen Gray kini menjadi sorotan publik setelah sebuah utas yang berisi tentang kehidupan di Bali-nya ramai diperbincangkan khalayak. Diketahui, ia juga mengajak WNA lain untuk datang ke Bali meski di tengah pandemi.
Pihak imigrasi Bali pun melakukan pemeriksaan terhadap Kristen Gray dan menemukan tindak pidana keimigrasian.
“WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran sebagaimana tersebut Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU 6/11 tentang Keimigrasian,”ujar Jamaruli Manihuruk, Kakanwil Kemenkum HAM Bali, Selasa (19/1/2021).
Selain Kristen Gray, sejumlah artis dan seleb luar negeri juga tercatat pernah dideportasi dari Indonesia karena kasus tertentu. Siapa saja?
Lee Jong Suk
Aktor asal Korea Selatan Lee Jong Suk pernah dideportasi dari Indonesia lantaran menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia pada 2018 lalu. Jong Suk memiliki visa turis, namun ia mengadakan meet and greet dengan fans di Indonesia. Kegiatan tersebut dianggap bekerja karena Lee Jong Suk mendapat sejumlah honor dari acara tersebut.
Christian Bautista
Penyanyi Christian Bautista pada 2012 lalu dideportasi oleh pemerintah Indonesia karena penyalahgunaan izin tinggal. Pria asal Filipina ini menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) dengan waktu tinggal selama 20 hari sebagai turis. Sayangnya, Bautista malah menggunakan waktu tersebut untuk mengisi acara di televisi.
Maribeth Pascua
Selain Christian Bautista, penyanyi asal Filipina Maribeth Pascua juga dideportasi karena izin tinggalnya di Indonesia sudah habis. Ia juga pernah mengajukan izin untuk menjadi WNI, namun permohonannya ditolak karena alasan tertentu.
Penulis : Fiqih-Rahmawati
Sumber : Kompas TV