> >

Hasil Banding, Vonis Jerinx Dikorting dari 14 Bulan Menjadi 10 Bulan

Selebriti | 19 Januari 2021, 11:50 WIB
Jerinx (Sumber: TRIBUNNEWS.COM / BAYU INDRA PERMANA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar telah memutus banding perkara yang menjerat musisi Jerinx SID. Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan putusan kepada pria bernama asli I Gede Ary Astina ini sepuluh bulan penjara.

"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021. Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan, denda Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi saat dihubungi, Selasa 19 Januari 2021.

Dengan telah turunnya putusan banding dari PT Denpasar, Sobandi menyatakan, pihak PN Denpasar sudah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx.

Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Terhadap putusan majelis hakim PN Denpasar itu, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Rahayu Hendra Rahayu mengajukan banding, hingga akhirnya kini menerima dengan hasil sepuluh bulan penjara.

"Kami sudah menerima putusan itu dan sudah kami infokan ke jaksa maupun pengacara untuk mengambil salinan putusan banding itu," jelasnya.

Pula terkait putusan banding dari PT Denpasar ini apakah pihak jaksa atau tim hukum Jerinx masing-masing punya hak untuk menyikapinya.

"Jaksa maupun terdakwa punya hak yang sama. Apakah menerima atau tidak. Kalau tidak menerima bisa mengajukan kasasi ke MA," ucap Sobandi.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU