> >

Sidang Perdana Gugatan Terhadap Raffi Ahmad Digelar 27 Januari

Selebriti | 15 Januari 2021, 20:08 WIB
Raffi Ahmad menjalani vaksinasi vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan (Sumber: Youtube Setpres)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Raffi Ahmad akan menjalani sidang perdana pada 27 Januari mendatang di Pengadilan Negeri Depok terkait gugatan kasus pelanggaran protokol kesehatan akibat berpesta usai disuntik vaksin Covid-19.

Advokat David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke PN Depok, Jumat (15/1/2021). Raffi yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama disuntik vaksin di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael, Rabu (13/1/2021).

PN Depok menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (27/1/2020). Gugatan terdaftar dalam Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. David sebelumnya menyayangkan sikap Raffi yang tidak menaati protokol kesehatan.

Baca Juga: Buntut Pesta Usai Divaksin, Raffi Ahmad Digugat Tak Boleh Keluar 30 Hari

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," kata David dalam keterangan tertulis.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David. 

Baca Juga: Polisi Selidiki Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Tanpa Masker Usai Divaksin

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU