Galih Ginanjar Resmi Bebas, Kuasa Hukum Sebut Tak Pulang ke Rumah Barbie Kumalasari
Selebriti | 3 Januari 2021, 12:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Galih Ginanjar akhirnya bebas dari penjara setelah mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun 4 bulan karena kasus pencemaran nama baik atau yang dikenal kasus "Ikan Asin".
Galih Ginanjar bebas bersyarat setelah mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Galih, Denny Lubis saat awak media menghubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/1/2020).
"Iya jumat minggu lalu dia dapat asimilasi bareng sama Pablo," ujar Denny Lubis kepada awak media.
Denny berujar kliennya tersebut tidak dijemput oleh istri sirinya, Barbie Kumalasari. Karena saat itu Barbie Kumalasari tengah sibuk dengan pekerjaannya.
"Enggak, Kumala lagi ada kerjaan waktu itu jadi enggak ikut jemput," kata Denny Lubis.
Menurut Denny, Galih juga tidak langsung pulang ke rumah sang istri, namun ke rumah keluarganya.
"Dia tinggal di rumah saudaranya. Ya di rumah keluarga lah," tuturnya.
Seperti diketahui, bersama Rey Utami, Galih dan Pablo menjalani hukuman penjara lantaran kasus 'ikan asin'.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019. Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.
Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan asin yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV