Gisel Akui Rekam Video Syur saat Masih Jadi Istri Gading Marten
Selebriti | 29 Desember 2020, 15:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran video syur. Status Gisel tersebut naik setelah sebelumnya menjadi saksi dalam kasus video syur mirip dirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lainnya.
"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikkan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
MYD merupakan sosok pria yang ada di dalam video syur tersebut.
Gisel dan MYD disangkakan pasal pornografi atas tindakan itu. Gisel mengakui video direkam pada 2017. Padahal Gisel di tahun itu masih resmi menjadi istri Gading Marten. Keduanya diketahui bercerai pada 2019.
Baca Juga: Artis Gisel dan Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Syur
Rencananya, Gisella Anastasia dan MYD akan dipanggil kembali sebagai tersangka.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus.
Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil forensik keluar, dan dikaitkan dengan pemeriksaan Gisel beberapa waktu lalu.
"Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari sadari GA maupun saudara MYD," lanjutnya.
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV