Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen yang Negatif
Lifestyle | 21 Desember 2020, 11:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan pelanggan kereta api jarak jauh di pulau Jawa kini juga diharuskan menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif terhitung mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Dadan dalam keterangan resmi yang diterima KompasTV, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Cermati! Ini Harga Rapid Test Antigen di Dalam dan Luar Pulau Jawa
Dadan menjelaskan, setiap pelanggan kereta api wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Menurutnya, pelanggan kereta api Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Sedangkan untuk perjalanan kereta api Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).
Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan kereta api Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.
Baca Juga: Jika Bepergian Libur Natal dan Tahun Baru, Anak di Bawah 12 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19
Setiap pelanggan kereta api Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV