> >

Pakai Sabu, Iyut Bing Slamet Terancam 4 Tahun Penjara

Selebriti | 5 Desember 2020, 13:31 WIB
Polisi gelar rilis kasus penangkapan Iyut Bing Slamet atas dugaan penyalahgunaan narkoba (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menggelar rilis penangkapan artis Iyut Bing Slamet yang diduga terjerat kasus narkoba, Iyut Bing Slamet ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.

"Kami tangkap tersangka berinisial RF alias IBS dikediamannya. Saat ditangkap dia bersama kakaknya di rumah," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Sartono dalam siaran live streaming di Kanal Youtube KompasTV di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

"Tapi hasil pengecekan dan pemeriksaan, kakaknya negatif," tambahnya.

Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan, Budi mengatakan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan tes urin kepada Iyut.

"Hasil urinnya positif metamfetamine. Setelah melakukan pemeriksaan, pengakuan IBS ini dia mantan penyanyi cilik," ucapnya.

Dari penangkapan Iyut Bing Slamet, polisi menyita barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu bekas pakai dan alat hisap sabu dari botol air mineral.

"Menurut pengakuan tersangka, IBS ini memesan sabu seberat 0,7 gram kepada penjual. Kemudian ia konsumsinpada 1 Desember 2020. Pengakuannya terakhir konsumsi tanggal segitu," jelasnya.

"Saat ini kami sedang mengejar penjualnya," sambungnya.

Atas perbuatannya, Budi Sartono menjerat Iyut Bing Slamet dengan pasal pengguna narkoba, yakni pasal 127 ayat 2 UU Narkotika.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujar Budi Sartono.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU