Berkas Perkara 2 Tersangka Video Mesum Mirip Gisel Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selebriti | 3 Desember 2020, 13:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian terus memproses kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri mengatakan pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara dengan tersangka PP dan MM yang diduga telah melakukan penyebaran video tersebut secara masif.
"Untuk berkas yang dua tersangka yang sudah kita tahan ini, kita sudah melemparkan tahap I kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kita masih menunggu hasil dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum," kata Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).
Yusri mengaku saat ini pihaknya masih menunggu respons dari pihak kejaksaan. Di samping itu, pihak kepolisian juga masih menunggu keterangan saksi ahli forensik wajah terkait kasus video syur mirip Gisel.
Baca Juga: Setelah Gisel Polisi Bakal Panggil Pemeran Pria untuk Diperiksa, Duh Siapa Ya?
"Sampai dengan saat ini kan kita masih menunggu saksi ahli forensik wajah, hasilnya seperti apa ya," ungkapnya.
Sehingga, Yusri masih belum bisa memastikan siapa orang yang terdapat dalam konten bermuatan asusila tersebut.
Diketahui, polisi telah menetapkan PP dan MN, sebagai tersangka. Mereka diamankan di dua tempat terpisah. PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sedangkan MF, dicokok polisi di daerah Sawangan, Depok.
Baca Juga: Polisi Masih Usut Video Syur Mirip Gisel, Ini 4 Fakta Terbaru
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV