Psikolog Forensik Ingatkan Ada Risiko Pelecehan Millen Cyrus Ditahan di Sel Laki-laki
Selebriti | 24 November 2020, 16:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Millen Cyrus diketahui diciduk oleh aparat Polres Tanjung Priok pada Sabtu (21/11/2020) dini hari. Pria bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini digerebek polisi di sebuah hotel yang ada di kawasan Jakarta Utara.
Saat penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti alat isap, sabu seberat 0,36 gram, dan sebotol minuman keras. Kini, Millen masih terus menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus MC ini setelah kita tangkap kemarin," Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta dalam jumpa pers yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020).
Jika nantinya pemeriksaan sudah selesai, Ahrie menyebutkan kalau Millen akan masuk ke dalam sel laki-laki.
"Kami akan tahan di tahanan laki-laki," ucapnya.
Ahrie menegaskan pihaknya tidak menahan pria bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa itu ke tahanan perempuan, karena memang jenis kelaminnya laki-laki.
Menyikapi kasus yang dialami Millen Cyrus, Psikolog Forensik Dra. A. Kasandra Putranto menjelaskan tentu ada sisi risiko yang bakal dialami oleh Millen.
"Betul sekali, pastilah ada potensi pelecehan," buka Kasandra kepada KompasTV, Selasa (24/11/2020).
Menurut Kasandra, di Indonesia saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang penjara bagi seorang transgender. Akan tetapi jika secara hukum seorang transgender telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai perempuan, itu baru ada aturannya, sehingga petugas memasukkan yang bersangkutan ke sel khusus perempuan.
Namun berbeda memang dengan kasus yang dialami Millen Cyrus, dimana KTP Millen masih terdaftar sebagai laki-laki.
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV