Vonis Vanessa Angel, 3 Bulan Penjara Langsung Ditahan Kalau ....
Selebriti | 5 November 2020, 22:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/20) sore kembali menggelar persidangan atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang melibatkan Vanessa Angel.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Setyanto Hermawan SH menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan, dengan mempertimbangkan berbagai aspke yang meringankan maupun memberatkan,
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melanggar pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 tahun 1997, tentang penyalahgunaan Psikotropika.
Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara dan membayar denda sebesar 10 juta rupiah, dimana jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, akan diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 1 bulan.
Atas putusan hakim tersebut, suami Vanessa, Bibi Ardiansyah, mengaku pasrah.
Vonis ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 6 bulan penjara.
Penulis : Angela-Winda
Sumber : Kompas TV