Vanessa Angel Ajukan Duplik Usai Pledoi Ditolak Jaksa
Selebriti | 27 Oktober 2020, 17:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Nota pembelaan Vanessa Angel sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika ditolak jaksa penuntut umum dalam sidang hari ini, Selasa (27/10/2020).
Vanessa Angel dan kuasa hukumnya pun berkesempatan untuk mengajukan duplik pekan depan.
"Itulah replik dari jaksa, pada intinya jaksa tetap pada tuntutannya. Terhadap replik apakah akan ada tanggapan untuk duplik?" kata ketua majelis hakim Setyanto Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).
"Iya melalui panesihat hukum," ujar Vanessa Angel.
Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Vanessa Angel mengatakan siap mengajukan duplik dalam sidang pekan depan.
"Kami akan mengajukan duplik yang mulia secara tertulis," terang Arjana.
Jaksa penuntut umum menolak pembelaan Vanessa Angel terkait dugaan tanpa hak menyimpan dan memiliki psikotropika jenis xanax.
Jaksa penuntut umum tetap dalam pendirianyannya yakni menuntut Vanessa dengan hukuman 6 bulan penjara.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/11/2020) dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Vanessa Angel.
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV