I Am Geprek Bensu Kaget Mereknya yang Menang Malah Ditutup Dirjen KI Kemenkumham
Selebriti | 16 Oktober 2020, 10:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Benny Sujono dikagetkan dengan keluarnya surat untuk menutup merek milik mereka "I am Geprek Bensu" yang justru memenangkan perkara.
Kali ini pihak Benny Sujono yang diwakili kuasa hukumnya Eddie Kusuma menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Polemik terjadi lantaran Direktur Kekayaan Intelektual (KI) diduga menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT. Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Padahal dalam persidangan dan putusan Mahkamah Agung sudah jelas memenangkan PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Atas nama Klien saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual," ujar Eddie Kusuma mengutip Tribunnews, Kamis.(15/10/2020).
"Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," lanjut Eddie.
Menurut Eddie, seharusnya Dirjen KI hanya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan sertifikat merek-merek atas nama RSO, dan bukan menghapus merek yang menang sengketa dengan Ruben Onsu tersebut.
"Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenagan menghapus merek-merek terdafar klien kami yang sudah sah dan mempunya kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," terang Eddie.
Sayang Eddie Kusuma belum mau bicara banyak terkait hal tersebut sebelum laporannya direspon.
Polemik ini sejatinya sudah selesai, karena setelah adanya dua putusan tersebut tak ada tindakan hukum dari dua belah pihak. Selama ini pihak Benny Sujono menunggu tindakan dari Dirjan KI terkait hasil Mahkamah Agung.
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV