Kuasa Hukum Dwi Sasono Puas Kliennya Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, November Bebas
Selebriti | 10 Oktober 2020, 11:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Dwi Sasono dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba dan divonis enam bulan rehabilitasi.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (8/10/2020).
Vonis tersebut sesuai dengan pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum Dwi Sasono.
"Majelis hakim mengabulkan apa yang telah kita ajukan pledoi kemarin, jadi intinya mas Dwi Sasono memang dinyatakan bersalah sesuai yang diakuinya,"
"Namun demikian diputus sesuai dengan pledoi kita," kata kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus, seperti dikutip kanal YouTube StarPro Indonesia.
Dengan demikian, Dwi Sasono berpeluang untuk bebas pada bulan depan.
Pemain sitkom Tetangga Masa Gitu itu bisa bebas bulan depan jika Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Sebab sebelumnya JPU menuntut 9 bulan hukuman dan mengaku masih berfikir atas putusan 6 bulan majelis hakim.
Firdaus mengaku siap jika JPU berniat akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Jaksa masih mempunyai waktu satu minggu sebelum keputusan tersebut mengikat.
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV