Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lucinta Luna Tak Ajukan Banding
Selebriti | 1 Oktober 2020, 11:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus narkoba Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulam dan denda Rp 10 juta rupiah, diganti kurungan satu bulan," kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adapun hal yang menurut hakim memberatkan Lucinta adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sementara hal-hal yang meringankan Lucinta adalah usianya yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.
Kekasih Lucinta Luna yang turut menghadiri sidang putusan dari awal, Abash mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
"Lucinta juga tadi telepon barusan, dia enggak mengajukan banding, dia bersyukur sudah mendapat putusan," kata Abash.
Sebelumnya, pada Februari 2020, seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.
Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.
Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya. Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV