Jamin Tak Ulangi Perbuatannya Soal 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID Bersedia Hapus Akun Instagramnya
Selebriti | 23 September 2020, 09:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Jerinx SID meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Berdasarkan hasil sidang yang dilakukan secara online di Pengadilan Negeri, dia mengatakan siap menghapus akun Instagram untuk memperkuat penangguhan. Hal itu disampaikan Jerinx saat sidang secara online pada Selasa (22/9/2020).
"Untuk memperkuat penangguhan saya juga siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan yang serupa,” kata Jerinx.
Jerinx mengatakan pihak polisi bisa menghapus akun Instagramnya sebagai permohonan penangguhannya dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
“Akun @jrxsid itu bisa saya atau bisa pihak kepolisian delete, itu tidak apa-apa, jika itu yang dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi," lanjut Jerinx.
Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adyana Dewi menanggapi bahwa akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa tersebut.
"Tentang permintaan saudara itu nanti kami akan pertimbangkan," ujar ketua majelis hakim Adyana Dewi.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV