> >

Reza Artamevia Dipindah ke Panti Rehabilitasi Polri di Lebak Bulus

Selebriti | 10 September 2020, 21:01 WIB
Penyanyi senior Reza Artamevia kembali berurusan dengan kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (Sumber: tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Reza Artamevia akhirnya dibawa penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda metro Jaya ke Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri-Rehabilitasi Narkoba Polri yang berada di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Reza Artamevia dipindahkan oleh pihak kepolisian menuju panti rehabilitasi pada Kamis (10/9/2020).

Pemindahan Reza Artamevia menuju panti rehabilitasi disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Hasil rekomendasi assessment BNNP DKI Jakarta terhadap penyanyi RA adalah untuk direhabilitasi," kata Yusri Yunus, dikutip dari Warta Kota.

"Hari ini yang bersangkutan sudah berangkat dan mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Rehabilitasi di Pasar Jumat," tambahnya.

Meskipun telah dipindahkan di panti Rehabilitasi, Yusri Yunus menyampaikanbahwa proses hukum terhadap Reza Artamevia tetap berjalan.

Kini, polisi sedang menyelesaikan berkas perkara Reza Artamevia untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, Reza ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah restoran yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020) pukul 16.00 WIB.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU