Ini Cara Menghitung Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek Sesuai Perpres 19/2025
Ekonomi dan bisnis | 15 April 2025, 14:11 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan cara menghitung besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) Kemendiktisaintek, sesuai dengan Perpres omor 19 Tahun 2025.
Kata Sri Mulyanni, angka pasti tukin yang didapat dosen ASN adalah selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.
Misalnya, ada seorang guru besar yang menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta, lalu nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek adalah Rp19,28 juta.
Maka nilai tukin yang diterimanya adalah sebesar Rp12,54 juta.
Baca Juga: Besaran Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek, Mulai Rp2.531.250, Cair Tiap Bulan
Sri Mulyani menegaskan, dalam hal ini dosen ASN bukan memilih antara tunjangan profesi atau tukin.
“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Sedangkan jika ada dosen yang punya tunjangan profesi lebih besar dari tukin, maka yang diberikan adalah tunjangan profesi, tanpa dikurangi dengan nilai tukin.
“Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” tutur Bendahara Negara itu.
Baca Juga: Harga Emas Naik, Transaksi Cicilan Meningkat
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV