> >

Laporan SPT Tahunan Capai Naik 3,26 Persen Dibanding Tahun Lalu

Keuangan | 14 April 2025, 06:30 WIB
Laporan SPT Tahunan Capai Naik 326 Persen Dibanding Tahun Lalu
Ilustrasi lapor SPT. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, total laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024, mencapai 13.008.448 SPT. (Sumber: ANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, total laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024, mencapai 13.008.448 SPT. 

Laporan yang masuk itu tercatat sampai dengan 11 April 2025 pukul 23.59 dan naik 3,26 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, angka tersebut terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan.

Baca Juga: Antusiasme Warga Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan di 7 Provinsi

“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e- SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” ungkap Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (13/4). 

Ia menjelaskan, batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri dan Nyepi. 

Baca Juga: Prabowo Tiba di Qatar, Tersangka Kasus Suap PN Jakpus, AHY soal Tarif Trump [TOP 3 NEWS]

Hal itu menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025. 

Baca Juga: Tertangkap Gunakan Uang Palsu, Mantan Artis SA Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU