> >

Anggota DPR Usul Pemerintah Ambil Alih Sritex dengan Danantara: Industri Strategis

Ekonomi dan bisnis | 5 Maret 2025, 02:05 WIB
Anggota Komisi IX DPR, Zainul Munasichin mengusulkan agar pemerintah mengambil alih PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Zainul menilai Sritex termasuk industri sandang strategis yang seharusnya dikontrol negara. (Sumber: KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi IX DPR, Zainul Munasichin mengusulkan agar pemerintah mengambil alih PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Zainul menilai Sritex termasuk industri sandang strategis yang seharusnya dikontrol negara.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut pemerintah dapat mengambil alih Sritex melalui BUMN ataupun suntikan investasi BP Danantara.

"Kita minta nanti tanggung jawab dari negara, dari pemerintah untuk mengambil alih industri yang sangat strategis soal sandang," kata Zainul dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan Sritex di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

"Apakah mau investor swasta atau mau dibikinkan BUMN, apakah mau pakai Danantara, tapi yang pasti negara harus hadir dalam konteks industri sandang."

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR Sebut BPJS Ketenagakerjaan Mulai Cairkan JHT untuk Pekerja PT Sritex Besok

Menurut Zainul, cara ini dapat dilakukan pemerintah untuk menjadikan industri tekstil cabang strategis yang dikuasai negara. Hal ini dinilai sesuai dengan amanat undang-undang bahwa industri strategis mesti dikuasai negara.

Zainul juga mengusulkan pembentukan posko untuk menyelesaikan pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya (THR) buruh Sritex.

Posko ini diusulkan untuk diisi oleh pihak-pihak yang terlibat secara lengkap, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan hingga tim kurator.

"Mungkin Komisi IX bisa merekomendasikan untuk bikin posko penyelesaian hak-hak pekerja di Sritex yang anggotanya itu, misalnya lengkap itu. Ada BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, ada Kementerian Tenaga Kerja, ada kurator di situ. Itu satu tim," kata Zainul dikutip Kompas.com.

"Itu kita buat limitasi waktunya. Misalnya harus selesai minggu sekian seluruh, misalnya JKP, JHT, seperti itu misalnya, sesuai dengan ketentuan perundangan. Jadi itu posko yang memang khusus kita bentuk untuk memantau penyelesaian dari hak-hak pekerja."

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU