Ketentuan dan Syarat Menonaktifkan NPWP, Ini Daftar Wajib Pajak yang Bisa Mengajukan
Keuangan | 20 Februari 2025, 04:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai alat administrasi perpajakan.
Setiap individu atau badan yang memiliki NPWP wajib memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.
Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP atau menjadikannya non-efektif.
Lalu, siapa saja yang dapat mengajukan permohonan ini?
Syarat NPWP Bisa Dinonaktifkan
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, NPWP dapat dinonaktifkan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif dalam ketentuan perpajakan.
Baca Juga: Bisa Lewat HP, Begini Cara Daftar NPWP 2025 melalui Coretax
Artinya, jika NPWP sudah berstatus non-aktif, maka wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
Namun, Dwi menegaskan, NPWP tidak bisa dinonaktifkan hanya karena wajib pajak tidak melaporkan SPT.
“Bukan sebaliknya karena wajib pajak tidak lapor SPT maka NPWP dinon-efektifkan,” ujar Dwi dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV