Daftar Kementerian/Lembaga yang Tak Kena Pemangkasan Anggaran, Mayoritas Yudikatif dan Legislatif
Ekonomi dan bisnis | 10 Februari 2025, 15:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengawali tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh kementerian/lembaga mengencangkan ikat pinggang lewat pemotongan anggaran. Perintah itu dituangkan dalam Instruksi Presiden No 1/2025 tentang Efisiensi Belaja dalam Pelaksanaa APBN dan APBD 2025.
Mengutip salinan Inpres tersebut, Senin (10/2/2025), pimpinan K/L diminta untuk melakukan efisiensi pada belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bansos.
Baca Juga: [FULL] Tanya Komisi II DPR ke Mendagri soal Pemotongan Anggaran hingga BUMD di Rapat Kerja
Untuk Gubernur dan Bupati/Wali Kota, mereka diminta untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
Selanjutnya mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 %; membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium; mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur; memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik; serta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
Namun, ternyata ada sejumlah K/L yang tidak terdampak pemangkasan anggaran. Mayoritas adalah lembaga yudikatif dan lembaga legislatif. Sehingga, anggaran mereka tetap sesuai alokasi dalam APBN 2025.
Baca Juga: Daftar Kementerian/Lembaga dengan Pemangkasan Anggaran Terbesar, Kementerian PU Paling Gede
Daftar Kementerian/Lembaga yang Tidak Terdampak Pemangkasan Anggaran
- Kementerian Pertahanan: Rp166,26 Triliun
- Polri: Rp126,64 Triliun
- Badan Gizi Nasional: Rp71 Triliun
- Kejaksaan Agung: 24,38 Triliun
- Mahkamah Agung: Rp12,68 Triliun
- Badan Intelijen Negara: Rp7,05 Triliun
- Dewan Perwakilan Rakyat RI: Rp6,69 Triliun
- Badan Pemeriksa Keuangan RI: Rp6,15 Triliun
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp2,47 Triliun
- Badan Narkotika Nasional: Rp2,45 Triliun
- Komisi Pemberantasan Korupsi: Rp1,26 Triliun
- Majelis Permusyawaratan Rakyat RI: Rp969 Miliar
- Mahkamah Konstitusi: Rp611 Miliar
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: Rp354 Miliar
- Kementerian Ekonomi Kreatif: Rp279 Miliar
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Rp268 Miliar
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :