> >

Tilik UMP dan UMSP Jakarta 2025, Sektor Industri-Perhotelan-Keuangan Sentuh Rp5,5 Juta

Ekonomi dan bisnis | 7 Januari 2025, 06:25 WIB
Ilustrasi upah buruh. Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5% untuk tahun 2025 pada (4/12/2024). Mengikuti aturan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta tahun 2025. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5% untuk tahun 2025 pada Sabtu (4/12/2024) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. 

Mengikuti aturan kenaikan upah minimum ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta tahun 2025. 

Berikut informasi UMP dan UMSP DKI Jakarta 2025, dikutip dari Instagram Kemnaker @kemnaker.

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta (UMP) 2025 

Pada tahun 2025, besar upah minimum Provinsi DKI Jakarta adalah Rp5.396.761. 

Baca Juga: Penasaran tentang Penetapan Upah di Indonesia? Ternyata Ada 2 Cara!

Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta 

a. Industri Pengolahan 

  • Industri Pertenunan, pakaian jadi rajutan, pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya, alas kaki untuk keperluan sehari-hari: Rp5.531.680 (ekspor dan non-UMKM)
  • Industri kimia dasar organis dengan produksi: asam belerang (asam sulfat), oleum, natrium silikat (water glass), aluminium sulfat, dan fatty acid: Rp5.504.696. 
  • Industri kimia dasar organik lainnya: Rp5.504.696. 
  • Industri kimia dasar anorganis gas industri dengan produksi: argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilen, dan karbondioksida: Rp5.504.696.
  • Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga, termasuk pasta gigi: Rp5.504.696. 
  • Industri perekat lem: Rp5.504.696. 
  • Industri pewarna atau pigmen, cat, tinta, zat pewarna, dan sejenisnya: Rp5.504.696. 
  • Industri pipa dan selang dari plastik dengan produksi: pipa PVC, selang plastik PVC, dan selang plastik PP: Rp5.504.696. 
  • Industri kemasan dari gelas kaca: Rp5.504.696. 
  • Industri barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi: tiang dan bantalan beton, adukan semen (ready mix): Rp5.504.696. 
  • Industri gelas kaca lembaran: Rp5.504.696. 
  • Industri kaca pengaman: Rp5.504.696. 

Baca Juga: Upah Naik 6,5 Persen, Apindo: Bisa Hambat Lapangan Kerja Baru

b. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum

  • Jasa Perhotelan: Rp5.531.680 (bintang 4 dan 5) 

c. Jasa Keuangan 

  • Bank Umum (bank devisa dan nondevisa): Rp5.531.680 (aset di atas Rp1 triliun dan non-UMKM)
  • Bank Syariah: Rp5.531.680 (aset di atas Rp1 triliun dan non-UMKM)

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Instagram Kemnaker


TERBARU