> >

Langganan Netflix dan Spotify Kena PPN 12 Persen, DJP Kemenkeu: Bukan Pajak Baru | SERIAL HARGA NAIK

Ekonomi dan bisnis | 24 Desember 2024, 22:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak DJP Kemenkeu memastikan biaya langganan platform digital seperti Netflix, Spotify, hingga YouTube Premium akan dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan PPN pada jasa layanan platform digital bukan pajak baru.

Pengguna platform digital telah dikenakan pajak ketika melakukan transaksi langganan.

Baca Juga: PDIP Kritik Kebijakan PPN 12%, Herman Khaeron Demokrat: Itu Politis Saja | SERIAL HARGA NAIK

#ppn12persen #ppnnaik #spotify #netflix #kenaikanpajak

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU