> >

Apa Jenis Beras Khusus yang Terkena Kenaikan PPN 12 Persen pada Tahun 2025?

Ekonomi dan bisnis | 19 Desember 2024, 11:28 WIB
Ilustrasi: beras. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu komoditi yang akan terkena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025 adalah beras khusus.

Sebelumnya, terdapat informasi mengenai jenis beras yang akan terkena kenaikan PPN 12 persen yaitu beras premium.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan membantah bahwa beras premium menjadi komoditas pangan yang terkena kenaikan PPN 12 persen.

Zulhas menyebut, bahwa beras yang terkena PPN 12 persen adalah jenis beras khusus, bukan beras premium.

"(PPN 12%) Pangan nggak ada, beras nggak ada. Beras khusus maksudnya, bukan premium," kata dia, Rabu (18/12/2024).

Zulkifli menegaskan bahwa kenaikan PPN 12% tak dikenakan jenis beras premium maupun beras medium.

"Jelas, jadi (beras) premium, (beras) medium tidak ada (PPN) 12%," ujarnya.

Lantas, apa jenis beras khusus yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen?

Baca Juga: Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Mendag: Tak Akan Kerek HET Beras, Termasuk yang Premium

Jenis Beras Khusus 

Beras khusus merupakan istilah yang tidak banyak diketahui orang karena memang tidak ada nama beras khusus di pasaran.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kontan


TERBARU