PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Airlangga: Barang Kebutuhan Pokok Tetap 11 Persen
Ekonomi dan bisnis | 16 Desember 2024, 17:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai PPN menjadi 12% dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok bawah, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk tiga komoditas pokok penting, yaitu minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Airlangga menjelaskan bahwa tarif PPN tersebut dipertahankan dengan kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DPT).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan bahwa kenaikan PPN 12% akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, yang dikonsumsi oleh kelompok mampu, seperti jasa pendidikan internasional, layanan rumah sakit kelas VIP, hingga makanan impor dengan harga premium.
Berdasarkan keterangan pemerintah, barang mewah dan jasa yang dikenakan PPN 12% seperti beras premium, makanan impor dengan harga premium, misalnya daging sapi wagyu dan kobe, jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, pelanggan listrik rumah tangga 3.500 hingga 6.600 volt ampere.
Untuk mencegah masyarakat berpenghasilan rendah terkena dampak PPN 12%, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif seperti pemerintah menanggung PPN 1% untuk produk Minyak Kita, tepung terigu dan gula industri.
Pemerintah akan memberi bantuan beras 10 kg untuk 16 juta keluarga penerima manfaat pada Januari dan Februari 2025.
Kemudian ada diskon listrik 50% untuk pelanggan 450 va hingga 2200 va selama Januari dan Februari.
Baca Juga: Umumkan Kenaikan PPN 12%, Menkeu Ungkap Rincian Barang dan Jasa Mewah yang Terdampak
#ppn #pajak #ppn12persen
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV