Kompensasi PPN Naik, Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Biaya Listrik sampai 2.200 VA
Ekonomi dan bisnis | 16 Desember 2024, 11:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberikan diskon sebesar 50 persen, untuk rumah tangga yang menggunakan Listrik sampai dengan 2.200 VA selama 2 bulan. Hal itu dilakukan sebagai stimulus untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025.
“Daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere (VA) diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pengumuman paket kebijakan stimulus pemerintah di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Ia menyampaikan, pemerintah juga akan memberikan stimulus untuk kelas menengah di sektor padat karya. Yaitu insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: Airlangga: Minyakita, Tepung Terigu, Gula Industri PPN-nya Tetap 11 Persen di 2025
“Yaitu yang gajinya sampai dengan Rp10 juta, dari Rp4,8 sampai Rp10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah,” ujarnya dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Pemerintah juga melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk properti sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar.
“Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang sampai dengan 5 miliar, Rp2 sampai Rp3 miliar itu bayar,” ucap Airlangga.
Baca Juga: Menteri Rosan Resmikan Pabrik HM Sampoerna Senilai Rp630 M yang Berpotensi Serap 3.500 Pekerja
Kemudian, lanjutnya, pemerintah melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau berbasis baterai(electric vehicle) atas penyerahan roda empat yang berdasarkan pada TKDN (tingkat komponen dalam negeri).
Pemerintah juga melanjutkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan baterai atau EV atas impor roda tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang komplet atau knock down sesuai dengan program yang sudah berjalan.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV