PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Presiden Prabowo: Kita Tetap Lindungi Rakyat
Keuangan | 12 Desember 2024, 20:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menimbulkan polemik.
Rencana ini dikhawatirkan bakal memicu kenaikan harga-harga yang ujung-ujungnya membebani masyarakat.
Presiden Prabowo memastikan PPN memang akan naik sesuai amanat Undang-Undang, namun bakal dilaksanakan secara selektif hanya untuk barang-barang mewah.
Ketua Komisi IX DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyebut bahwa karena sifatnya selektif hanya untuk barang mewah, maka kemungkinan akan ada kebijakan dua tarif PPN.
Menurutnya, masyarakat tak perlu khawatir karena untuk kebutuhan pokok tak akan naik.
Sesuai UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, ada beberapa barang yang dikenai PPN 12 persen yaitu barang kena pajak berwujud antara lain barang elektronik, pakaian dan barang fashion lainnya, tanah, bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan kemasan dan kendaraan.
Selain itu ada juga barang kena pajak tidak berwujud yaitu barang yang memiliki hak cipta seperti karya seni, karya sastra, karya ilmiah, paten, merek dagang dan lain-lain.
Contoh produknya adalah layanan video streaming, konser atau pertunjukan musik dan lain-lain.
PPN naik 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Dalam UU tersebut, PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025.
Baca Juga: Respons soal PPN Naik Jadi 12 Persen, Menkeu: Kebutuhan Pokok Tak Kena
#ppn12persen #prabowo #ppnnaik
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV