Bea Cukai Umumkan Harga Jual Eceren Rokok Konvensional dan Elektrik Naik pada 2025
Ekonomi dan bisnis | 12 Desember 2024, 07:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan naik pada 2025.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mengelola kebijakan cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Rabu (11/12/2024), Askolani menyebut regulasi yang akan menjadi payung hukum kenaikan harga rokok adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan terbit pekan ini.
Baca Juga: Tarif Pajak untuk Barang Mewah: Berapa Besarannya?
“PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Sudah diharmonisasi di Kemenkum dan insyaallah dalam minggu ini bisa diterapkan. Dan dua PMK, satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di tahun 2025,” kata Askolani, Rabu, dikutip dari siaran kanal YouTube Kementerian Keuangan.
Ia menyampaikan ada sejumlah pertimbangan strategis yang mendasari keputusan menaikkan harga rokok. Termasuk pertimbangan pengendalian kesehatan yang menjadi langkah besar pemerintah dalam menata regulasi hasil tembakau.
Baca Juga: Dosen UI: Daya Beli Menurun, Waktu yang Tepat Naikkan Harga Rokok
"Mengenai kebijakan CHT dan HJE tentu kebijakan 2025 mempertimbangkan banyak bidang, banyak faktor. Kita juga memitigasi downtrading yang terjadi selama 2024 dan kita akan meminimalkan mudah-mudahan 2025 dan juga kita pertimbangkan industri tenaga kerja," ujarnya.
Pihak Bea Cukai juga telah berkoordinasi dengan Perum Peruri untuk mencetak pita cukai rokok baru di 2025.
Baca Juga: Kadin DKI Sebut Harga Barang juga Harus Turun agar Dampak UMP Naik 6,5 Persen Terasa
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV