> >

Naik 6,5 Persen, Segini Besaran UMP 2025 di Berbagai Daerah: Jakarta Tertinggi Rp5.396.761

Keuangan | 11 Desember 2024, 17:13 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 21 provinsi telah menyelesaikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 11 Desember 2024. (Sumber: PEXELS/AHSANJAYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 21 provinsi telah menyelesaikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 11 Desember 2024.

Penyesuaian ini mengikuti arahan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5%.

Dengan penyesuaian tersebut, UMP DKI Jakarta 2025 kembali menjadi yang tertinggi di antara seluruh provinsi.

DKI Jakarta termasuk dalam 19 provinsi yang menetapkan UMP pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 15.00 WIB.

Sementara itu, sejumlah daerah di wilayah Indonesia tengah dan timur, seperti Kalimantan, Sulawesi, Papua, Nusa Tenggara, dan Maluku, juga telah mengumumkan penetapan UMP untuk tahun mendatang.

Dari seluruh daerah yang telah menetapkan upah minimum, DKI Jakarta mencatatkan nilai tertinggi dengan UMP 2025 mencapai lebih dari Rp5 juta, satu-satunya provinsi di Indonesia yang melampaui angka tersebut. 

Kenaikan sebesar 6,5% atau setara dengan Rp329.380 membuat UMP Jakarta tahun depan menjadi Rp5.396.761, yang juga menjadi kenaikan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Daftar Simulasi UMP di 38 Provinsi jika Naik 6,5 Persen, Mana yang Tertinggi dan Terendah?

Selain penetapan UMP, keputusan mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 akan diumumkan selambat-lambatnya pada 18 Desember 2024 melalui Keputusan Gubernur masing-masing daerah.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU