> >

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tarif 11 Persen Tetap Berlaku untuk Masyarakat

Ekonomi dan bisnis | 6 Desember 2024, 08:14 WIB
Ilustrasi. Kenaikan PPN menjadi 12 persen di 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). (Sumber: KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK/APRILIYANDI TAMI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejelasan mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akhirnya terungkap setelah pertemuan antara petinggi DPR dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Kenaikan tarif tersebut hanya akan diberlakukan untuk pembelian barang mewah.

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengungkapkan bahwa penerapan PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif, baik untuk barang mewah produksi dalam negeri maupun impor.

Sementara itu, masyarakat umum akan tetap dikenakan tarif PPN 11 persen seperti yang berlaku saat ini.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai amanat undang-undang.

Misbakhun menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan perbankan tidak akan terdampak. Pelayanan umum dan jasa pemerintahan juga tetap bebas PPN.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Dasco Bilang Presiden Prabowo Minta Menkeu Sri Mulyani Kaji PPN 12 Persen

"PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," ujar Misbakhun dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (5/12/2024).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa akan ada banyak pengecualian dalam penerapan PPN ini.

"PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan. Yang dapat saya sampaikan adalah tidak semua barang kena PPN, apakah itu PPN 11 persen, beberapa barang dikecualikan, utamanya bahan pokok dan penting itu sebagian besar bebas fasilitas tanpa PPN," ujarnya.

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan daftar lengkap barang-barang yang akan dikecualikan dari pengenaan PPN.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU