> >

Pemerintah Kaji Kebijakan PPN Tidak Satu Tarif, Barang Mewah yang Kena 12 Persen

Ekonomi dan bisnis | 5 Desember 2024, 18:44 WIB
Ilustrasi kenaikan PPN di 2025. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun menyatakan, kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap berjalan sesuai Undang-Undang (UU), yaitu mulai 1 Januari 2025.

Namun PPN yang berlaku rencananya tidak berada dalam satu tarif. 

Hal itu ia sampaikan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

"Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari," kata Misbakhun dikutip dari Breaking News Kompas TV. 

Baca Juga: Usai Diskusi dengan Presiden Prabowo, DPR: Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku, tapi Selektif

Ia menyampaikan, kenaikan PPN jadi 12 persen nantinya hanya akan berlaku untuk barang mewah.

Sedangkan untuk barang-barang yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat, tetap 11 persen. 

"Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah, sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," ujarnya. 

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena ruang lingkup mengenai barang kebutuhan pokok, kemudian jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, dan hal-hal yang bersifat pelayanan umum tidak dikenakan (kenaikan) PPN," tambahnya. 

Baca Juga: [FULL] Soal PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Begini Kata Menteri Keuangan 1998 | SERIAL PPN 12%

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU