Cek Penerima PKH Desember 2024, Bisa Dapat Bantuan hingga Rp750 Ribu per Tahap untuk 7 Kategori Ini
Ekonomi dan bisnis | 3 Desember 2024, 12:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melanjutkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 dengan nominal bantuan mencapai Rp750 ribu per tahap untuk kategori tertentu. Program bantuan sosial ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat prasejahtera.
PKH tahun 2024 membagi penyaluran bantuan dalam empat tahap sepanjang tahun. Saat ini, program tersebut memasuki tahap keempat yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2024.
Besaran Bantuan Berdasarkan Kategori
PKH 2024 menetapkan tujuh kategori penerima dengan nominal bantuan berbeda:
- Siswa SD/sederajat: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap)
- Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap)
- Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap)
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
- Balita/anak usia dini: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
- Lansia (60+ tahun): Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
Penyaluran PKH menggunakan metode transfer langsung ke rekening penerima untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi distribusi bantuan. Sistem ini dinilai dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan dana bantuan.
Baca Juga: Segera Cair, Berikut Kriteria Penerima Bansos PKH Bulan Desember 2024
Masyarakat yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima PKH dapat menghubungi kantor kelurahan atau dinas sosial setempat untuk pemutakhiran data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jadwal Penyaluran PKH 2024
Bantuan disalurkan dalam empat tahap:
Tahap 1: Januari-MaretTahap 2: April-JuniTahap 3: Juli-September- Tahap 4: Oktober-Desember
Cara Cek Status Penerima PKH
Kementerian Sosial menyediakan platform digital untuk memudahkan masyarakat mengecek status penerima PKH. Berikut langkah-langkah verifikasi melalui situs resmi:
- Akses cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih lokasi domisili (provinsi hingga desa)
- Isi nama lengkap sesuai KTP
- Tekan tombol "Cari Data"
Baca Juga: DJP: Manfaat Kenaikan PPN 12 Persen Akan Kembali pada Rakyat lewat Bansos dan Subsidi
Syarat Penerima PKH
Calon penerima PKH wajib memenuhi kriteria berikut:
- Status Warga Negara Indonesia
- Berdomisili di dalam negeri
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Termasuk kategori miskin atau rentan miskin
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV