> >

Berapa Tarif Listrik Desember 2024? Simak Daftar Lengkap Biaya per kWh yang Berlaku

Energi | 2 Desember 2024, 07:05 WIB
Ilustrasi tarif listrik. (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif listrik pada Desember 2024.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya saing industri nasional.

Meski sistem tariff adjustment memungkinkan adanya penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan untuk pelanggan non-subsidi, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif yang berlaku tersebut.

Penyesuaian tarif biasanya dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi makro, termasuk kurs dollar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Artinya pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada beberapa golongan pelanggan.

Sebagaimana dikutip dari situs ESDM, tarif listrik bersubsidi yang berlaku adalah sebagai berikut ini:

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen, Menko AHY: Berlaku saat Libur Natal dan Tahun Baru

  • Daya 450 VA: Rp415 per kWh
  • Daya 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
  • Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp1.352 per kWh
  • Daya 1.300-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Daya 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Kelompok penerima subsidi listrik mencakup pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya kelompok rentan ekonomi.

Berdasarkan data resmi PT PLN (Persero), berikut rincian tarif listrik non-subsidi yang berlaku untuk Desember 2024.

Daftar Tarif Biaya Listrik per kWh PLN Desember 2024

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kementerian ESDM


TERBARU