Program Makan Bergizi untuk Anak dan Ibu Hamil Ditetapkan Rp 10.000 per Hari
Keuangan | 29 November 2024, 19:47 WIBPengumuman ini menyusul keputusan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen yang diumumkan pemerintah untuk tahun 2025.
Kebijakan tersebut diambil setelah serangkaian pembahasan dengan Menteri Ketenagakerjaan, perwakilan serikat buruh, dan Dewan Pengupahan.
Presiden juga menekankan bahwa upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, akan merilis aturan lebih rinci dalam waktu dekat.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," ucap Prabowo.
Baca Juga: Wapres Gibran Cek Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Semarang
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV