Ojol Protes Disebut Bukan Angkutan Publik dan Tak Dapat Subsidi BBM, Bakal Demo Besar-Besaran
Energi | 29 November 2024, 12:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Asosiasi pengemudi ojek online (ojol), Garda Indonesia, memprotes pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyebut ojol tidak termasuk golongan penerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurut Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono, ojol seharusnya mendapat subsidi BBM karena memainkan peran penting dalam transportasi masyarakat.
Meski tidak berpelat kuning, Igun menilai seharusnya dianggap sebagai bagian dari angkutan publik.
"Jika sampai ojol tidak dapat menerima atau mengisi BBM bersubsidi, maka pasti akan terjadi gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia," kata Igun lewat keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Kompas.tv, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: Pro-Kontra Skema Baru Subsidi BBM, Bahlil: Sudah Hampir Final!
Ia menuturkan, pihaknya sudah berupaya agar status ojol bisa menjadi angkutan umum, serta hak-hak pengemudi ojol terlindungi. Namun upaya yang dilakukan dalam 6 tahun terakhir itu belum membuahkan hasil.
Walaupun belum diumumkan secara resmi, keputusan pemerintah tersebut mencederai perjuangan ojol.
"Pernyataan ojol tidak berhak mendapatkan subsidi BBM karena bukan angkutan publik ini merupakan hal yang tidak bisa kita terima," ujarnya.
Ia menyampaikan, akan ada unjuk rasa besar-besaran dari para pengemudi ojol untuk memprotes kebijakan tersebut. Aksi tersebut akan menjadi peringatan agar pemerintah lebih memperhatikan nasib mereka yang selama ini telah mendukung ekonomi kerakyatan.
Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Usul Ada KRL Komuter Ekspres, dari Maja Bablas ke Tanah Abang
Sebelumnya, Bahlil sebagai Ketua Tim Penggodok Kebijakan Subsidi Energi menyatakan, pemerintah berencana mengubah aturan subsidi BBM dengan skema baru yang menggabungkan subsidi barang dan bantuan langsung tunai (BLT).
Kendaraan yang akan mendapatkan subsidi adalah angkutan umum berpelat kuning, agar biaya transportasi publik tidak naik.
"Yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning. Angkot, transportasi, supaya apa? Harganya, transportasinya enggak boleh naik. Harga angkutannya enggak boleh naik. Kalau angkutan barang yang berpelat hitam, ya ubah ke pelat kuning. Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak," ungkap Bahlil di kediamannya di Jakarta, pada Rabu (27/11/2024).
Baca Juga: Tawaran BBM Gratis Melalui Pendaftaran di Telegram | NEWS OR HOAX
Ia menyampaikan, ojol tidak termasuk kriteria penerima subsidi BBM, lantaran tergolong untuk usaha atau bisnis pribadi. Bahkan, mayoritas ojol masih tergolong mampu karena memiliki kendaraan pribadi.
Menurut dia, subsidi harus tepat sasaran dan tidak diberikan kepada kendaraan pelat hitam yang bukan angkutan umum, seperti truk tambang, pengangkut kelapa sawit, atau kendaraan pabrik.
"Masa yang kayak gini disubsidi? Tetapi kita hitung baik. Yang jelas bijaksana untuk bijaksana," ucapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV