Sabun, Deterjen, Tepung dan Bumbu Kemasan Kena PPN 12%
Ekonomi dan bisnis | 22 November 2024, 10:57 WIBKOMPAS.TV - Barang kebutuhan sehari-hari seperti minyak kemasan non-subsidi, kecap, bumbu dapur kemasan, sabun, hingga deterjen kini mengalami kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Namun, apa saja barang yang tetap bebas dari kenaikan PPN ini?
Untuk mencari jawabannya, jurnalis KompasTV, Asri Gunawan dan Bondan Wicaksono, melakukan investigasi langsung ke pedagang di pasar tradisional.
Di sana, mereka mengumpulkan bukti transaksi untuk melihat perubahan harga barang, khususnya kebutuhan pokok yang tergolong bebas PPN.
Beberapa barang seperti beras, sayur mayur segar, ikan, telur, dan daging masih termasuk dalam kategori bebas PPN karena masuk dalam kebutuhan pokok masyarakat.
Namun, barang yang telah melalui proses pengolahan atau pengemasan cenderung terkena imbas kebijakan ini.
#ppn #pajak
Baca Juga: DPD Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV