> >

UMP 2025 DKI Jakarta akan Diumumkan setelah Pilkada Serentak 2024

Ekonomi dan bisnis | 21 November 2024, 18:40 WIB
Massa buruh melakukan aksi demo menuntut kenaikan upah 8-10 persen di tahun 2025, di depan Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024) (Sumber: .(KOMPAS.com/FIRDA JANATI))

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho menyatakan, besaran Upah Mininum Provinsi (UMP) kemungkinan akan diumumkan usai gelaran Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024. 

"Tidak jadi (hari ini), kan kita masih nunggu petunjuk pelaksana dan teknis. Ini masih didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional," kata Hari di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, mungkin habis Pilkada. Itu barangkali sudah siap narasinya," tambahnya seperti dikutip dari Antara. 

Sebelumnya, Hari memastikan UMP DKI akan naik. Namun ia belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.

Baca Juga: Menaker Janji UMP 2025 Ditetapkan Maksimal Desember, Buruh Tuntut Kenaikannya 10-20 Persen

Ia menjelaskan, kenaikan UMP bisa lebih besar lantaran "alpha" (indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α) yang ditetapkan pemerintah pusat juga lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.

“Kan dulu alpha ditentukan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kemarin alpha juga dari 0,1 sampai 0,3. Kalau sekarang indeks alpha menjadi 0,2 sampai 0,8. Jadi, otomatis angkanya naik dibandingkan UMP tahun lalu," terangnya. 

Adapun pada 2024, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp5.067.381. Angka ini naik 3,38 persen atau Rp165.583 dibandingkan 2023.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, UMP paling lambat akan diumumkan pada Desember 2024.

Baca Juga: Ekonom Usul Pemerintah Terapkan Pajak Orang Kaya untuk Biaya MBG, Bukan Naikkan PPN

Sampai saat ini, ia menyebut, pihaknya masih membuka ruang diskusi dengan asosiasi buruh, pengusaha, dan pihak terkait lainnya terkait UMP.

Dengan begitu, menurutnya, regulasi yang dihadirkan pemerintah turut memperhatikan kedua sisi.

Baik sisi pekerja dan pemberi kerja, sehingga mampu menghadirkan rumusan yang tepat.

"Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral," kata Menaker di kantornya, Jakarta, Rabu (20/11/2024). 

Baca Juga: Basuki Hadimuljono: ASN Pindah 2025, Jumlah Rumah Menteri Ditambah, dan Gedung DPR Dibangun 2028

"Kami juga mendapatkan ini (masukan), harapan dari mereka (buruh/pekerja) juga jangan sepihak dong pemerintah yang menentukan. Jadi itu yang kita optimalkan," imbuhnya seperti diberitakan Kompas.tv. 

Ia menyampaikan, pembahasan UMP masih dilakukan sampai saat ini bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Targetnya pekan ini bisa selesai dan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Sambut Libur Nataru, Wamen PU Minta Perbaikan Jalan Tol Selesai Sebelum 15 Desember 2024

Setelah itu, Menaker baru bisa menerbitkan payung hukum UMP 2025 dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

"Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan," ungkapnya.

Kemudian, Kemnaker akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada kepala daerah di Indonesia. 

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.tv, Antara


TERBARU