KSPI Minta Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan, Tuntut Upah Minimum Naik 10 Persen di 2025
Ekonomi dan bisnis | 20 November 2024, 07:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Pasalnya, hal itu dilakukan di tengah upah yang minim dan akan semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, kebijakan ini diprediksi akan menurunkan daya beli secara signifikan, mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam, dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8 persen.
"Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1-3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat," kata Said dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga: Ekonom Usul Pemerintah Terapkan Pajak Orang Kaya untuk Biaya MBG, Bukan Naikkan PPN
"Akibatnya, daya beli masyarakat merosot, dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi," imbuhnya.
Lesunya daya beli, lanjut Said, juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya melemahkan daya beli, tetapi juga berpotensi menambah ketimpangan sosial. Dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.
Kata dia, redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat.
Baca Juga: Basuki Hadimuljono: ASN Pindah 2025, Jumlah Rumah Menteri Ditambah, dan Gedung DPR Dibangun 2028
"Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak," ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :