Berantas Judi Online, BRI Blokir Lebih dari 3.000 Rekening dan Terapkan Sistem Anti Pencucian Uang
Perbankan | 16 November 2024, 11:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memblokir 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judi online.
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan, tindakan ini merupakan upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.
Ia berujar, pemblokiran ini dilakukan setelah hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan memiliki potensi melanggar hukum.
"BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami. Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," kata Agus dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.tv, Jumat (15/11/2024).
Baca Juga: Cerita Korban Judol, Habis Rp 200 Juta Hanya untuk Judi Online | SERIAL JUDOL
Ia menjelaskan, saat ini BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan serta standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).
Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.
“Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” katanya.
Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, lanjutnya, perseroan juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).
Baca Juga: Pasien Kecanduan Judi Online di RSCM Meningkat: 126 Rawat Jalan, 46 Opname | SERIAL JUDOL
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :