> >

BRI Sebut KUR Tidak Termasuk dalam Program Penghapusan Piutang UMKM

Perbankan | 14 November 2024, 03:05 WIB
Ilustrasi nasabah KUR BRI. (Sumber: BRI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam penghapusan piutang UMKM yang direncanakan pemerintah.

Hal itu lantaran dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM disebutkan salah satu kriteria kredit macet UMKM yang bisa diputihkan ialah kredit komersial atau kredit program yang sudah selesai pelaksanaan programnya.

“KUR bukan objek hapus tagih, karena KUR adalah kredit yang masih berjalan dan memiliki tujuan untuk mengembangkan UMKM agar naik kelas,” kata Supari di Jakarta, Rabu (13/11/2024), seperti dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan, BRI mendukung program yang diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan kebijakan internal perusahaan sebelum melaksanakan beleid tersebut, termasuk mempelajari ketentuan yang ada dalam PP tersebut serta menggunakan parameter yang selektif guna memastikan implementasi yang tepat.

Baca Juga: Menteri UMKM Sebut Ada Kriteria Khusus dalam Program Penghapusan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM

“Iya, BRI akan segera merespon PP 47 itu, kita akan telaah, supaya enggak salah nanti kriteria nasabah yang menjadi target ini, karena di dalam PP 47 kan ada kriteria. Terus yang kedua, BRI menghitung ini berapa kira-kira nasabah yang nanti akan masuk dalam kategori kriteria hapus tagih ini,” jelasnya. 

Program penghapusan piutang, lanjutnya, bukan kali ini saja dilakukan BRI. Bank pelat merah itu sudah beberapa kali melakukannya seperti dalam situasi bencana alam besar seperti gempa di Yogyakarta dan tsunami di Aceh.

Kemudian saat Timor Leste memisahkan diri dari Indonesia, BRI melakukan penghapusan utang lewat proses restrukturisasi menyeluruh terhadap nasabah yang benar-benar kehilangan usaha.

“Karena BRI sendiri sudah beberapa kali menghapus tagih, contohnya terkait dengan portfolio kami di Timor Leste pada saat Timor Leste memisahkan diri dari Republik Indonesia. Itu kami hapus tagih Rp173 miliar,” ungkapnya.

Berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah memberikan waktu enam bulan bagi perbankan untuk mempersiapkan implementasinya.

Melalui penerapan kriteria yang ketat, Supari berharap kebijakan penghapusan utang ini dapat tepat sasaran dan tidak memicu moral hazard, dengan fokus utama pada nasabah UMKM yang terdampak secara signifikan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Hapus Utang Petani & UMKM, Negara Tak Rugi? Ini Penjelasan Direktur Eksekutif INDEF

Sementara dalam paparan kinerja keuangan terbarunya, BRI berhasil menurunkan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) menjadi 2,90 persen per September 2024.

Angka tersebut lebih baik dari pada periode yang sama tahun sebelumnya, di mana NPL BRI berada di posisi 3,07 persen.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.tv, Antara


TERBARU