Peserta SKD CPNS 2024 Bisa Lolos ke Tahap SKB Tanpa Passing Grade? Simak, Berikut Aturan Resminya
Loker | 11 November 2024, 11:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 saat ini masih berlangsung, dengan jadwal yang telah dimulai sejak 16 Oktober dan akan berakhir pada 14 November 2024.
Para peserta masih memiliki beberapa hari ke depan untuk menyelesaikan tes SKD.
Dalam ujian SKD CPNS 2024, peserta harus mengerjakan 110 soal dalam waktu 100 menit.
Soal-soal tersebut terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Setiap peserta diwajibkan untuk melampaui nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan untuk setiap kategori tersebut agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, prioritas kelulusan SKD diberikan kepada peserta yang berhasil memenuhi passing grade dan masuk dalam peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.
Baca Juga: 4 Cara Ini Dapat Dilakukan Agar Luka Cacar Air Tidak Berbekas
Peserta yang berada dalam peringkat tersebut berhak maju ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tanpa seleksi tambahan.
Jika terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama pada batas tiga kali jumlah formasi, kelulusan akan ditentukan berdasarkan urutan nilai tes, dimulai dari nilai TKP, kemudian TIU, dan terakhir TWK.
Apabila hasilnya tetap sama, peserta terkait akan langsung diikutsertakan dalam tahap SKB untuk menjaga keadilan kesempatan.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV