> >

UMP 2025 Dipastikan Naik, Menko Polkam: Jika Terlalu Tinggi, Bisa Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

Ekonomi dan bisnis | 7 November 2024, 14:08 WIB
Ilustrasi. UMP 2025 dipastikan naik, kapan diumumkan? (Sumber: Motorplus-online)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan naik jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024. Sementara Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta kepala daerah memperhitungkan besaran kenaikan UMP dengan tepat.

"Ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan-kebijakan yang populis," kata Budi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/7/2024), dikutip dari Antara.

Menurut mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, beberapa hal harus dipertimbangkan sebelum menentukan nilai UMP, salah satunya dampak kenaikan UMP yang terlalu tinggi.

Baca Juga: Jelang Penetapan UMP, Menteri Hukum Akan Prioritaskan Putusan MK soal UU Ciptaker Terkait Upah

"UMP terlalu tinggi atau tidak rasional bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi kita," kata Budi.

Dia melanjutkan, UMP yang terlalu tinggi dapat mengakibatkan rendahnya serapan tenaga kerja. Kondisi itu, kata dia, akan membuat masyarakat perlahan beralih ke sektor-sektor pekerjaan nonformal.

Situasi tersebut, lanjut Budi, dapat dimanfaatkan perusahaan dengan cara membuka lapangan pekerjaan namun dengan memberikan upah di bawah UMP.

"Ujung-ujungnya menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan," jelas dia.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU