> >

Kemenperin akan Pindahkan Pelabuhan untuk Masuknya Barang Impor ke Sorong, Bitung dan Kupang

Ekonomi dan bisnis | 5 November 2024, 05:30 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan, pemerintah akan memindah pelabuhan untuk masuknya sejumlah barang impor ke wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.  (Sumber: Kemenperin)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menyatakan, pemerintah akan memindah pelabuhan untuk masuknya sejumlah barang impor ke wilayah Indonesia bagian tengah dan timur. Beberapa komoditas yang jadi prioritas program pemindahan itu antara lain elektronik, tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, alas kaki, kosmetik, keramik, katup, dan obat tradisional.

Agus menyebut, hal itu dilakukan demi melindungi industri manufaktur dalam negeri, sekaligus meningkatkan kapasitas logistik di Indonesia.

“Pemilihan komoditas tadi bukan tanpa alasan, mengingat sektor-sektor industri tersebut rawan terhadap serbuan barang impor murah atau ilegal. Ini kami jadikan fokus kebijakan pemerintahan Kabinet Merah Putih untuk menetapkan pelabuhan impor di Sorong, Bitung, dan Kupang,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan resminya, Senin (4/11/2024). 

Baca Juga: Airlangga Kumpulkan Menteri di Akhir Pekan, Bahas Tindak Lanjut UU Ciptaker hingga Tiket Pesawat

Pemindahan pelabuhan untuk masuknya barang impor itu, jadi salah satu program prioritas atau quick wins Kemenperin di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program quick wins lainnya juga sudah disampaikan Menperin dalam rakortas bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Minggu (3/11) kemarin. 

“Kami bersama kementerian lain di bawah koordinasi Menko Perekonomian telah melakukan rapat terbatas. Beberapa program prioritas di sektor perindustrian telah disampaikan, yang akan dibentuk gugus tugas atau task force untuk pembahasan secara detail,” ujar dia.

Agus menambahkan, pihaknya juga menginisiasi kijakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Regulasi ini diharapkan dapat segara disahkan karena dinilai sangat menopang kebutuhan gas untuk pembangunan industri manufaktur. 

Baca Juga: Ada Perubahan Nomenklatur Kementerian/Lembaga, Begini Mekanisme Pengisian Jabatan ASN

“Di RPP Gas Bumi juga akan mengatur gas untuk kebutuhan energi, termasuk listrik. Jadi, kami bertekad dan konsisten untuk menyampaikan pentingnya keberlanjutan program harga gas bumi tertentu (HGBT),” ungkapnya.

Menurut Agus Gumiwang, RPP tersebut akan menjadi game changer dalamndongkrak kinerja industri manufaktur yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Bahkan, melalui beleid ini juga tidak hanya tujuh subsektor industri yang mendapatkan HGBT sebagaimana saat ini diterapkan untuk industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia, dan sarung tangan karet.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU